Wagub NTT, Josef Nae Soi mendorong Pemerintah Kabupaten-Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual demi mencegah pemalsuan dan plagiasi oknum-oknum tidak bertanggungjawab atau oleh daerah lain di Indonesia.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyebut kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan pemerintah kabupaten Nagekeo sebagai sebuah nilai moral dan budaya yang harus dimanfaatkan untuk kemajuan daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) demi menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.